Ahok Di Penjara Namun Ade Armando Di SP3 Adilkah Ini?



 Jakarta - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ade Armando digugat praperadilan. Gugatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Ya Jika motivasi aslinya, saya menjalankan kewajiban saya sebagai muslim saja karena ada dugaan penodaan agama Islam yang saya lihat. Saya khawatir nanti diminta pertanggung jawab kalau nggak berbuat apa-apa. Nah kalau SP3-nya ini kami gugat karena aneh aja alasannya menurut kami," ucap Johan Khan, yang mengajukan gugatan praperadilan itu, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan,pada Hari Senin (28/8/2017).

Johan merupakan orang yang melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas tududuhan penistaan agama itu pertama kali. Johan merasa aneh karena Ade telah berstatus tersangka, Namun SP3 dikeluarkan dengan alasan tidak ditemukan adanya tindak pidana. Menurutnya, Saat polisi menetapkan Ade sebagai tersangka, pastinya polisi sudah mempunyai alat bukti.

"Alasannya kok bukan tindak pidana, padahal kan prosesnya sudah sampai menemukan tersangka, itu artinya menemukan tersangka proses unsur pidana sudah terpenuhi berdasarkan alat bukti," ujar Johan.

Sidang itu akan diadili oleh hakim tunggal Aris Bawono Langgeng. Agenda sidang yaitu pembacaan permohonan praperadilan.

Sebelumnya, SP3 itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat pada hari Senin (20/2). Cuitan dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) tersebut dinyatakan tidak termasuk pelanggaran pidana.

Wahyu mengatakan salah satu alasan dihentikannya penyidikan tersebut yaitu tidak mempunyai cukup bukti. Keterangan saksi ahli menyebutkan cuitan Ade soal 'Allah Bukan Orang Arab' tidak memenuhi unsur pidana.

"Iya berdasarkan keterangan (tidak cukup bukti), kan kita ada ahli yang diperiksa," ucap Wahyu saat itu.


Previous
Next Post »
Image and video hosting by TinyPic